Berdasarkan hasil supervisi dan evaluasi keterlaksanaan Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM) atau Rintisan Sekolah Standar Nasional Pendidikan (RSSN), masih ditemukan satuan pendidikan yang belum dapat membuat pedoman-pedoman sebagaimana tuntutan Standar Pengelolaan (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007), di antaranya adalah sebagai berikut:
• Sebagian besar sekolah telah menyusun jadwal dan format–format penilaian, namun belum terorganisir dengan baik dan belum lengkap.
• Panduan penilaian yang ada secara eksplisit belum menjelaskan tentang cara menyusun rancangan penilaian.
Oleh karena itu, untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik secara kopmrehensif, maka Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Penilaian Hasil Belajar di SMA” sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dapat dibaca pada frame di bawah ini ...