Puasa Ramadhan 1434 H tahun 2013 ini telah dekat dan kita akan kedatangan tamu penuh dengan kemuliaan dan keberkahan yaitu Ramadhan. Marhaban Ya Ramadhan. Sungguh banyak kemuliaan bulan ramadhan ini, sebagai umat islam kita harus mengetahui akan keutamaan ramadhan dan ibadah-ibadah di dalamnya. Untuk itulah kita juga harus mengetahui akan
pembatal-pembatal puasa Ramadhan yang akan bisa menghilangkan pahala puasa ramadhan kita tersebut. Karena memang banyak
faedah manfaat puasa itu sendiri.
Kita tahu bahwasannya Muhammadiyah telah mengumumkan
awal puasa ramadhan tahun 2013 ini adalah tanggal 9 Juli bulan depan. Yang hanya tinggal menghitung hari saja kedatangan ramadhan ini. Umat Islam juga harus melakukan beberapa
persiapan menyambut Ramadhan baik dari segi fisik terlebih persiapan mental rohani kita juga.
Dalil mengenai pembatal puasa kita dapatkan dari Al-Qur'an yang artinya :"…Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…" (QS. Al-Baqarah : 187).
Berikut beberapa hal yang menyebabkan puasa kita menjadi batal yaitu :
Jima' (Hubungan Suami Istri).
Jima’ adalah aktivitas inti dari hubungan suami istri. Jika seseorang melakukan jima’ saat berpuasa maka batallah puasanya, baik yang wajib maupun yang sunnah. Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib baginya membayar kaffaroh (tebusan).
Tebusan bagi orang yang berpuasa dan melakukan hubungan suami istri ini yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.
Al Inzal (Keluarnya Sperma).
Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya.
Dan diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila dikhawatirkan dapat merusak shaumnya. Maka tidak boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak.
Jika ciuman dan sentuhan tidak menyebabkan keluarnya air mani , maka hal itu tidak membatalkan puasa. Dari Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya nabi biasa mencium dan bercumbu meskipun sedang berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya.
Muntah.
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum. Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa.
Maka berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).
Makan Minum Sengaja.
Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan adalah infuse, transfusi, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat
membatalkan shaum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit, kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti shaumnya di hari-hari yang lain.
Adapun suntikan yang selain disebutkan di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu."
Keluarnya Darah Haidh dan Nifas.
Dalilnya adalah hadits yang di dalamnya terdapat ucapan nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang wanita: "Bukankah wanita yang sedang haidh tidak melakukan shalat dan puasa?" jika melihat darah haidh atau nifas maka batalah puasanya. Baik pada waktu siang maupun sesat sebelum matahari tenggelam. Jika ia merasa bahwa darah haidh sudah mulai mengalir, namun tidak sampai keluar hingga terbanmnya matahari, maka puasanya tetap sah.
Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”