Hehe….saat ketemu teman ada yang tanya “E-KTP mu sudah difoto copy berapa kali “!! Kemudian saya jawab “ udah ngak ke etung berapa kali” teman itu menimpali “ looohh kata Pak menteri tidak boleh di fotocopy atau discan, bisa merusak chipnya” jawab “ bodo amat, kan bisa buat lagi bilang aja kalo hilang trus buat dari awal”
Gimana tatacara buat e-ktp !
Pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor kelurahan dan selanjutnya kr kantor kecamatan untuk mengambil foto, sidik jari,iris mata dan spesimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan KTP/e-KTP.
Persyaratan untuk membuat KTP/e-KTP baru.
Usia sudah 17 tahun , sudah / pernah nikah.
Surat pengantar RT/RW
Formulir Permohonan KTP/e-KTP
FC KK, akta kelahiran atau akta nikah
FC Paspor, KITAP,SKLD dari kepolisian bagi negara asing
KTP/ e-KTP Hilang atau Rusak
KK/FC Kartu Keluarga
Surat Pengantar RT/RW
Formulir permohonan KTP/e-KTP
Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi yanghiang atau rusak
Paspor atau KITAP untuk orang asing
Semoga membantu bagi yang bermasalah dengan KTP atau e-KTP