Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasrudin mengatakan akan mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah atau komite yang terbukti menarik pungutan dana ke orangtua murid. Sanksi tegas itu berupa peringatan atau merekomendasikan ke Dinas Pendidikan agar yang bersangkutan dapat dipindahtugaskan.
"Bagi yang melanggar saya akan ambil tindakan tegas. Kan sudah ada edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang melarang pihak sekolah maupun komite sekolah memungut uang," ujarnya, Jumat (15/2/2013) siang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tutur Nasrudin, telah menganggarkan sejumlah dana program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam BOS, terdapat alokasi anggaran barang dan jasa.
Oleh sebab itu, komite atau pun sekolah tidak bisa memungut uang untuk alasan biaya pemenuhan barang dan jasa di sekolahnya. Meski demikian, Nasrudin mengaku sulit untuk bisa mengantisipasi pungutan dengan alasan yang spesifik.
Misalnya, pungutan dana untuk biaya pembangunan tempat ibadah. Pasalnya, pungutan tersebut biasanya bersifat sukarela dan tidak memaksa dari orangtua murid serta bagian dari kewajiban agama, yakni beramal.
"Kalau imbauan dari pihak sekolah untuk beramal, kita tidak bisa melarang. Tapi saya janji akan terus mengawasinya," ujar Nasrudin.
Terkait pungutan di SDN 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Nasrudin mengaku telah memanggil Evi Silviyanti, kepala sekolah, dan melakukan pendalaman atas keterangannya. Pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan beberapa orangtua muridnya atas pungutan dari pihak sekolah melalui komite.