Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, surat edaran Menteri Dalam Negeri soal larangan menstaples dan memfotokopi e-KTP lebih dari sekali, dinilai sebagai sebuah kesalahan. Dimungkinkan, kesalahan tersebut bakal merembet dan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2014.
"Koordinasi antara KPU dan Kemendagri dalam pendudukan kita harus clear. E-KTP saja ada indikasi kesalahan, yang tidak boleh difotokopi, ini kenapa? Setelah sekian lama di luncurkan ke masyarakat. Itu sudah sangat terlambat, bahwa itu merusak e-KTP, itu problem serius, untuk pemilu yang jurdil," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (7/5).
Faktor krusial yang mungkin timbul dari aturan e-KTP tersebut adalah penetapan jumlah pemilih. "Kan sekarang e-KTP bisa rusak, itu bisa mengganggu daftar pemilih kita. Apakah kita sudah siap untuk itu di tengah-tengah kesimpangsiuran informasi," kata Lukman.
Sebelumnya, proyek e-KTP yang ditangani Kemendagri menyedot dana negara sebesar Rp 5,8 triliun, tetapi ternyata hasilnya tidak sesuai dengan nilai proyeknya yang fantastis. Menurut Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kartu identitas itu hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika e-KTP difotokopi berulang-ulang maka cip yang penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer. Selain itu, cip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres.