Sebenarnya dari kemarin mau posting, tapi karena kesibukan saya di dunia nyata, baru sempat sekarang. Setelah sebelumnya saya sampaikan mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, kali ini tentang mekanisme penyaluran tunjangan profesi. Mungkin yang memiliki juknis penyaluran tunjangan profesi sudah membacanya, namun tidak ada salahnya saya sampaikan kembali.
Rekan-rekan mungkin ada yang sudah menerima SK Tunjangan Profesi dan ada yang belum. Yang belum mungkin karena dapodiknya belum valid, tentunya harus bersabar untuk menunggu. Karena memang kalau dapodiknya, contohnya ada tetangga sekolah kami, sampai saat ini dapodiknya masih bermasalah, terpaksa SK TPP nya tertunda.
Berikut ini mekanisme penyaluran tunjangan profesi yang melalui DIPA 2013
- Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait paling lambat akhir Desember 2012.
- Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat.
- Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila terjadi kesalahan data penerima tunjangan, Direktorat P2TK terkait dapat melakukan penyesuaia perubahan data individu penerima tunjangan profesi.
- Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi data penerima tunjangan profesi yang dilakukan 2 (dua) kali yaitu bulan Februari dan agustus 2013.
- Berdasarkan SKTP, Direktorat P2TK menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikrimkan ke direktorat sebagai Bukti Penyaluran dana.
- KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masingmasing penerima tunjangan sesuai dengan yang tertera dalam lampiran pengajuan pembayaran.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening penerima per-tri wulan.
- Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut :
- Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan apabila terjadi kelebihan dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
- Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui DIPA Direktorat P2TK terkait sesuai terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.
- Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu provinsi atau antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan tetap dibayarkan oleh Direktorat P2TK terkait apabila penerima tunjangan profesi yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan dan statusnya akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
- Apabila terjadi mutasi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesinya harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNS binaan provinsi menjadi pengawas satuan pendidikan.
- Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS menjadi CPNS, maka tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud dapat diusulkan menerima tunjangan profesi apabila telah menjadi PNS dan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
- Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya.
- Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan.
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Demikianlah semoga bermanfaat. terimakasih. salam persahabatan.