Kasus Sprindik menteri ESDM Jero Wacik belakangan ini beredar di masyarakat. Tentunya hal ini membuat KPK selaku instansi yang terkait dengan masalah dan kasus ini Pimpinan KPK membantah ada surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Isi Sprindik Jero Wacik tersebut adalah mengenai sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dari dokumen yang beredar dan juga
beredarnya sprindik jero wacik tersebut, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam dokumen itu disebutkan Jero dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak KPK belum ada yang dapat dikonfirmasi mengenai beredarnya sprindik itu. Termasuk apakah sprindik itu asli atau sprindik palsu jero wacik, mengingat sampai saat ini KPK belum pernah memeriksa Jero Wacik sebagai saksi dari kasus suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Selain Rudi, KPK juga menetapkan bos PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya serta pelatih golf Devi Ardi sebagai tersangka.
Dalam
dokumen sprindik KPK itu disebutkan menteri asal Partai Demokrat itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut.
Dikonfirmasi VIVAnews, Bambang Widjojanto selaku salah satu dari pimpinan KPK telah menegaskan, dokumen yang beredar itu tidak benar. "Itu tidak benar," kata dia.
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas. Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dari Berbagai Sumber