Untuk lebih jelasnya silahkan baca postingan berikut ini.
PENGUMUMAN
Nomor: 810/5252
TENTANG PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga
Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KETENTUAN UMUM - Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
- Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi
II. PERSYARATAN PELAMAR1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
- Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak
- sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri a
- tau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan
- surat pernyataan;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
- Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 ten
- tang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000, - sebagaimana
- tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang dipersyaratkan;
c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
- Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00 (tiga koma nol nol);
- Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00 (tiga koma nol nol).
2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangantertentu) Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat) dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:
a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
1) “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan
rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
2) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan
- Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan;
- Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
- Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:
1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional, regional maupun internasional pada:
- Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
- Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
- Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
- Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
- Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
- Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagai berikut:
- Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
- Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
- Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
- Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSINo. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
- Pendaftaran Online 5 September s.d. 19 September 2013 mulai pukul 00.00 WIB
- pada tanggal 5 September 2013 dan berakhir pukul 24.00WIB pada tanggal 19 September 2013
- Penyerahan dan Verifikasi Berkas Lamaran 5 September s.d. 20 September 2013 08.00 s.d 14.00 WIB*
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 24 September 2013 12.00 WIB
- Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar 25 s.d. 27 September 2013 08.00 s.d 14.00 WIB*
- Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 3 November 2013 07.30 s.d. selesai
- Pengumuman Kelulusan Seleksi CPNS 14 Desember 2013 atau tanggal yang ditentukan oleh Menpan dan RB
IV. PENDAFTARAN
- Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
- Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
- Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
- Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
- Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online, dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. Kelengkapan Berkas Lamaran
Berkas Lamaran berisi Surat Lamaran (format lamaran dapat diunduh melalui
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/ atau
http://www.bkd.jogjaprov.go.id) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:
1) Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi ijazah S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis termasuk fotokopi transkrip nilai akademik S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
- Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
- Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS.
2) Pelamar Tenaga Teknis Formasi Khusus Pekerja Sosial (Affirmative Policy)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
- Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
- Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
- Surat Rekomendasi memiliki kekhususan/ disabilitas atau penyandang cacat dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP).
3) Pelamar Tenaga Teknis Khusus Formasi Pelatih Olahraga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas
- Tenaga Kerja yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku;
- Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku;
- Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
- Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini dan dapat di download pada website URL: http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan (memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda Pelaksanaan Seleksi CPNS;
- Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas);
- Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perak);
- Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
- Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotokopi sah sertifikat / piagam / surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotokopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
- Surat Rekomendasi Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
b. Ketentuan Legalisasi oleh Pejabat Yang Berwenang
1) Legalisasi Ijazah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku yaitu Permendiknas
Nomor 59 Tahun 2008 atau Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, sebagai berikut :
NO. JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR
- Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan setingkatnya Kepala Sekolah yang bersangkutan (Untuk Sekolah Negeri) Kepala Dinas/Kepala Bidang/Kepala Bagian/Kepala Sub Dinas atau yang setingkat (Untuk Sekolah Swasta)
- Universitas/Institut Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
- Sekolah Tinggi Ketua/Pembantu Ketua Bidang akademik 4. Akademi/Politeknik Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akedemik
- Perguruan Tinggi (PT) Agama Islam Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada kopertis
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
- Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Agama yang bersangkutan pada Kantor Wilayah Agama/Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal Binas ybs
2) Untuk Ijazah pendidikan dari luar Negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijazah luar Negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, atau SK Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri tentang Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Nama Perguruan Tingginya sudah ada di database Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disyahkan oleh KOPERTIS setempat;
4) Bila mana terjadi kerusakan/salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tanggal lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah
Negeri kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempat lulus yang bersangkutan (bila sekolah swasta dibuatkan dari
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota);
5) Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan tempat lulus yang bersangkutan
(bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota),
wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut.
6) Untuk ijasah perguruan tinggi, pengganti ijasah dikeluarkan oleh rektor masingmasing
perguruan tinggi.
c. Penyampaian Berkas Lamaran
1) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam Amplop
Tertutup Ukuran 25 X 35 Cm dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form
registrasi yang telah dicetak dengan kertas hvs berwarna ukuran folio sebagai
berikut:
Pelamar Tenaga Guru : warna biru
Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
Pelamar Tenaga Teknis Non Affirmative Policy : warna kuning
Pelamar Tenaga Teknis Affirmative Policy (Pekerja Sosial & Pelatih Olahraga): warna hijau
pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama dan kode jabatan yang dilamar serta
kualifikasi pendidikan.
2) Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada:
Panitia di Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung,
Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir) dengan menunjukkan hasil cetak form registrasi (sebanyak 2 lembar) dengan kertas hvs berwarna berukuran folio sesuai jenis jabatan yang dilamar, dengan waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
d. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar
1) Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
2) Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
3) Berkas lamaran yang tidak atau kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;
4) Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh pelamar;
5) Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
6) Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas tersebut di atas;
7) Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/ http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 24 September 2013 mulai pukul 12.00 WIB;
8) Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) di
Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon
Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir), untuk
jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan (secara rinci
pembagiannya akan ditentukan kemudian) dengan membawa form registrasi yang
telah diparaf petugas dan menunjukkan kartu identitas diri.
V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
1. Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013, Tempat dan
Lokasi Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;
2. Lokasi Ujian dapat dilihat di lokasi pendaftaran, Wisma Boga (Menza) Komplek
Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau
melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan/atau http://bkd.jogjaprov.go.id;
3. Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui media cetak (Surat Kabar Harian
Lokal) dan atau melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau
http://www.jogjaprov.go.id;
4. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B,
penghapus dan alas tulis (papan);
5. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar untuk diisikan pada lembar jawaban;
6. Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes
Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
RINCIAN TAMBAHAN FORMASI CPNS DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2013
A. TENAGA PENDIDIKAN: 12 formasi
Guru SLB
1. Guru Kelas SLB S1 Pendidikan Luar Biasa III/a : 7 formasi
2. Guru Tunagrahita S1 Pendidikan Luar Biasa III/a: 2 formasi
GURU SMKN
3. Guru Teknik Mesin S1 Pendidikan Teknik Mesin/S.1 Teknik Mesin + Akta IV III/a : 2 formasi
4. Guru Teknik Pengelasan S1 Pendidikan Teknik Mesin/S.1 Teknik Mesin + Akta IV III/a : 1 formasi
B. TENAGA KESEHATAN: 47 formasi
5. Dokter Spesialis Paru-paru Dokter Spesialis Paru-paru III/b: 1 formasi
6. Dokter Umum Dokter Umum III/b : 13 formasi
7. Nutrisionis S1 Nutrisionis III/a : 2 formasi
8. Perawat D.III Keperawatan II/c: 2 formasi
9. Perawat (S.1) S1 Ilmu Keperawatan+Ners III/a: 6 formasi
10. Fisiotherapis D.III Fisioterapi II/c: 2 formasi
11. Perekam Medis D.III Rekam Medis II/c: 4 formasi
12. Radiografer D.III Teknik Radiologi II/c: 2 formasi
13. Psikolog Klinis S2 Psikolog/S2 Psikologi Klinis III/b: 2 formasi
14. Epidemiolog Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Epidemiologi Kesehatan III/a: 2 formasi
15. Entomolog Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Entomologi Kesehatan III/a : 1 formasi
16. Penyuluh Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat III/a: 2 formasi
17. Apoteker Apoteker III/b: 3 formasi
C. TENAGA TEKNIS: 61 formasi
18. Perencana Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi S1 Hukum III/a : 1 formasi
19. Perencana Bidang Pariwisata S1/D.IV Pariwisata III/a: 1 formasi
20. Perencana Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup S.1 Teknik Lingkungan/ Biologi: 1 formasi
21. Penyuluh Pertanian S1 Pertanian III/a: 3 formasi
22. Penyuluh Perikanan S1 Perikanan III/a: 1 formasi
23. Assessor S2 Psikolog/ S2 Psikologi III/b: 1 formasi
24. Penata Ruang S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota/ S1 Geografi/ Pembangunan Wilayah/ S1
Geografi/ Kartografi dan Penginderaan Jauh III/a: 2 formasi
25. Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan S1 Teknik Sipil III/a : 2 formasi
26. Pengawas Teknis Pengelolaan Mineral, Air Tanah dan Kegeologian Inspektur Tambang
S1 Teknik Geologi/ S1 Teknik Lingkungan/ S1 Teknik Kimia III/a: 2 formasi
27. Analis Potensi Pariwisata S1 / D.IV Pariwisata III/a: 2 formasi
28. Pemeriksa Pajak S1 Akuntansi III/a: 5 formasi
29. Pengawas Benih Ikan S1 Perikanan peminatan Budidaya Perikanan III/a : 2 formasi
30. Pengawas Perikanan D.III Perikanan II/c : 2 formasi
31. Pekerja Sosial S1 Ilmu Sosiatri, S1 Ilmu Sosiologi, S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial III/a: 3 formasi
32. Pamong Budaya S1 Ilmu Sejarah/ Antropologi Budaya III/a: 2 formasi
33. Pengendali Ekosistem Hutan S1 Kehutanan III/a: 2 formasi
34. Penyuluh Kehutanan S1 Kehutanan III/a: 2 formasi
35. Pengawas Mutu Hasil Pertanian S1 Pertanian peminatan Budidaya Pertanian III/a: 2 formasi
36. Pranata Komputer S1 Ilmu Komputer/ S1. Teknologi Informasi III/a: 3 formasi
37. Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman S1 Pertanian peminatan Hama dan Penyakit Tanaman III/a: 2 formasi
38. Pendamping Pelatihan Keahlian Mesin S1 Teknik Mesin Elektro + Akta IV/S1 Pendidikan
Teknik Mesin Elektro III/a: 2 formasi
39. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan S1 Ekonomi Manajemen III/a: 3 formasi
40. Penera S1 Teknik Industri III/a: 2 formasi
41. Instruktur Bahasa S1 Pendidikan Bahasa Inggris/ Sastra Inggris III/a: 2 formasi
42. Instruktur Aneka Kerajinan S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga peminatan Tata/ Teknik Busana
III/a: 2 formasi
43. Instruktur Bangunan S1 Pendidikan Teknik Arsitektur/ Teknik Arsitektur III/a: 2 formasi
44. Penguji Hiperkes dan Keselamatan Kerja S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, D4 Kesling, S1 Tek. Lingkungan III/a: 1 formasi
45. Penyuluh Hiperkes dan Keselamatan Kerja S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, D4 Kesling, S1 Tek. Lingkungan III/a: 2 formasi
46. Pekerja Sosial (Affirmative Policy) S1 Semua Jurusan (Khusus Penyandang Cacat) III/a: 2 formasi
47. Pelatih Olahraga (Affirmative Policy) Minimal SLTA Sederajat + Sertifikat Nasional/
Regional/ Internasional II/a s.d III/b: 2 formasi
- Untuk Pengumuman CPNS dapat didownload DISINI
- Untuk Lampiran CPNS click DISINI