Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Verval NUPTK yang dilakukan oleh pemilik NUPTK dan Registrasi PTK oleh PTK baru sudah banyak yang sampai tahap bintang 3 atau bintang 4. Namun kadang terkendala dalam memperbaiki kesalahan pada data dasar atau data rinci. Kali ini rodajaman akan bagikan tentang fitur yang tersedia di menu Direktori PTK aplikasi SIAP PADAMU NEGERI untuk membatalkan setiap transaksi yang sudah dilakukan oleh PTK maupun admin sekolah.
Penggunaan fitur ini akan memproses penurunan status bintang PTK sebagai berikut:
Bintang 4 ke Bintang 3 & Batal Pakta Integritas (oleh Admin Dinas)
Bintang 3 ke Bintang 2 & Batal VerVal Lv. 2 (oleh Admin Sekolah)
Bintang 2 ke Bintang 1 & Batal Aktivasi Akun (Oleh Admin Sekolah)
Bintang 1 ke Bintang 0 & Batal VerVal Lv. 1 (Oleh Admin Sekolah)
Fungsi dari fitur pembatalan dalam proses transaksi adalah sebagai berikut:
- Menghapus salah satu dari data PTK yang ditemukan duplikasi/ganda.
- Kebutuhan perbaikan data PTK (EDS atau Data Rinci) jika sudah terlanjur bintang 4.
- Mengembalikan posisi awal data PTK karena alasan mutasi/pindah/pensiun/meninggal dunia/tidak bekerja lagi di sekolah induknya.
- Menghapus data PTK yang terlanjur memiliki PegID karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Prosedur pembatalan transaksi atau penurunan status bintang PTK, yaitu PTK melaporkan kepada admin sekolah, misal PTK yang sudah berstatus bintang 3 melaporkan bahwa ada kesalahan pada data dasar dan data rinci, kemudian admin sekolah melakukan login akun sekolah, mencari data PTK pada menu direktori PTK, lalu cari tanda panah/tanda segitiga terbalik dan pilih batalkan verval level 2, maka status bintang akan otomatis turun menjadi bintang 2, dan admin sekolah dapat memperbaiki data dasar PTK dan PTK dapat memperbaiki data rinci PTK.
Semua proses transaksi pembatalan akan direkam (log) oleh sistem meliputi: akun, tanggal, jam dan lokasinya sebagai bukti transaksi di sistem PADAMU NEGERI yang sewaktu waktu dapat ditelusuri jika diperlukan. Mohon menggunakan fitur pembatalan ini dengan bijak dan akuntabel. Aturan pada Sistem PADAMU NEGERI secara otomatis akan menonaktifkan data PTK yang masih belum bintang 4 mulai 1 Oktober 2013.
Demikianlah yang dapat rodajaman sampaikan, semoga bermanfaat, dan salam rodajaman.