Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Kali ini rodajaman mengabarkan tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Walaupun tahun 2013 masih tersisa 4 bulan lagi, namun pemerintah sudah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2014 mendatang. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Nakertrans, dan Menteri Agama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Jika di tahun 2013, jumlah hari libur nasional ada 14 hari, di tahun 2014 nanti bertambah satu hari yakni Hari Buruh tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013. Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Selain hari libur nasional, SKB itu juga menetapkan cuti bersama, yang pada dasarnya mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang dari 6 hari (2012), 5 hari (2013), dan tahun 2014 menjadi 4 hari. Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas serta untuk meningkakan produktivitas pekerjaan bagi PNS. Adapun cuti bersama tahun 2014 nanti hanya 4 hari, yakni 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. Namun, Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni Sembilan hari.
Menko Kesra Agung Laksono meminta PNS agar tidak mengambil manfaat dengan membolos di sela-sela hari libur nasional. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pasca cuti bersama, PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan. Pernyataan itu ditegaskan mengingat adanya beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis. Hal ini dinilai cukup rawan, karena banyak PNS yang langsung tidak masuk pada hari Jumat, terutama bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja, karena Sabtu dan Minggu libur.
Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama. Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, Men PAN-RB juga menyatakan, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda. Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014, masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena sampai sekarang belum ada kepastian waktunya, dan masih ada kemungkinan berubah.
Demikian seperti rodajaman kutip dari
SINI, semoga bermanfaat. Salam Rodajaman.