Assalamu'alikum rekan rodajaman. Akhir-akhir ini di televisi ada tayangan iklan layanan masyarakat tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Saya pun bertanya-tanya, ini program pemerintah apa lagi ya...kan sudah ada Jamkesmas, Askes, Jamsostek atau jenis jaminan sosial lainnya. Ya..memang menurut rencana pemerintah akan mulai memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tanggal 1 Januari 2014.
Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Jaminan Kesehatan Nasional pada dasarnya adalah suatu sistem yang sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004. JKN ini sifatnya wajib dan harus diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Prinsip JKN itu gotong royong. Orang yang sehat memberikan kontribusi kepada yang sakit, sedangkan yang sakit mendapat manfaat. Sistem yang diangkat ini merupakan satu sistem sebuah proses dimana kedepan tidak ada lagi masalah dalam pengobatan
Peserta JKN adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, contohnya PNS, TNI dan POLRI nantinya otomatis dipotong dari gaji 2% dan dari subsidi pemerintah 3%, total 5% sudah bisa mencover untuk anggota keluarga hingga dewasa. Bagi pegawai atau karyawan swasta, juga harus membayarkan dua persen dari gajinya per bulan, sedangkan tiga persen dibayarkan oleh perusahaan per bulannya. Untuk skema iuran JKN bagi profesi yang penghasilannya tidak tetap, masih harus didiskusikan caranya. Sedangkan bagi warga miskin dan tidak mampu yang mengikuti JKN iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Jamkesmas.
Nantinya semua peserta JKN, akan mendapatkan manfaat perawatan kesehatan, termasuk suami atau istrinya, juga tiga anaknya. Ini merupakan pelayanan kesehatan yang bagus sebab biaya ke rumah sakit itu sangat mahal, tidak semua orang mampu membayar biaya rumah sakit. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Iuran JKN ini akan dibayarkan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Badan ini merupakan lembaga nirlaba yang ditunjuk pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses transformasi. Dengan adanya JKN, maka akan terjadi transformasi pada perusahaan jaminan sosial, antara lain PT. Askes akan berubah menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2014. Sedangkan PT Asabri dan PT Taspen masih dalam proses transformasi ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai dijalankan pada tahun 2014. Diharapkan adanya JKN ini pelayanan kesehatan untuk setiap individu/keluarga menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat, terimakasih, dan salam rodajaman.