Di dalam Kurikulum terbaru yaitu kurikulum 2013 kedudukan dan peran Bimbingan dan Konseling di sekolah semakin jelas dengan diterbitkannya Permendikbud No. 81.A Tahun 2013, tentang Implementasi Kurikulum 2013 (Kurikulum Garuda), tentunya para Guru BK / Konselor tidak perlu bertanya lagi posisi dan peran apa yang harus kita lakukan. Karena dalam lampiran IV, tentang Pedoman Pembelajaran di jelaskan dengan lengkap tentang Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling.
Selain itu didalam Permendikbud No. 81.A Tahun 2013 dijelaskan Bahwa Guru Bk (Konselor Sekolah) dalam menyampaikan materi layanan klasikal disediakan 2 jam pelajaran per minggu. Ada yang pro dan kontra dengan 2 jam pelajaran per minggu masuk kelas, dengan alasan banyaknya tugas guru BK (termasuk konseling) akan terbengkalai. Tetapi sebenarnya dengan jumlah siswa asuh untuk setiap konselor 150 anak, kalau dibagi kedalam kelas kira-kira 5-6 kelas. Dan kalau dikalikan 2 jam ( 6 x 2= 12 jam). Jadi layanan klasikal bisa kita berikan dengan 12 jam per minggu dan sisanya untuk kegiatan non tatap muka.
Hanya yang perlu juga ditegaskan bahwa guru BK bukanlah guru kelas atau guru mata pelajaran, tugas utama guru mapel itu mengajar (baik didalam maupun di luar kelas) sedangkan guru BK atau Konselor mempunya ekspektasi tugas dan peran mambantu peserta didik mengenal diri dan lingkungan serta mampu menjadi anak yang mandiri dan berkarakter sehingga mampu merencanakan masa depan! Jadi, jangan terlena dengan 2 jam mengajar dikelas.
Bagi yang menginginkan Salinan Permendikbud no 81.A Th 2013 dan 5 lampirannya silakan download dibawah ini!