Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Kali ini saya ingin mengabarkan tentang
kapan pelaksanaan tes CPNS 2013, bagaimana mekanisme tes CPNS 2013 dan apa saja Kisi-Kisi Tes CPNS 2013. Bagi anda yang berencana mengikuti tes CPNS tahun 2013 ini, setidaknya selalu mengikuti perkembangan seputar pelaksanaan tes CPNS. Seperti diberitakan baru-baru ini bahwa seleksi CPNS 2013 bakal dimajukan September yang sedianya akan dilaksanakan di bulan Oktober. Perubahan jadwal ini karena berkaitan dengan
penggunaan Sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi CPNS tahun ini. Dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pelaksana sudah menyelesaikan program CAT-nya di seluruh kantor regionalnya
Pelaksanaan tes CPNS bagi pelamar umum hampir bersamaan dengan tes CPNS dari honorer kategori dua (K2), namun jadwalnya tidak akan disamakan. Tes honorer K2 akan didahulukan baru kemudian pelamar umum.
Bagaimana mekanisme tesnya, berikut ini penjelasannya...
- Mengingat keterbatasan sistem CAT, pelaksanaan tes akan dilakukan per regional. Sedangkan untuk pusat, dibagi dalam beberapa kelompok kementerian/lembaga.
- Untuk pusat, dalam sehari yang bisa ikut tes sistem CAT ada 700 orang. Sedangkan daerah hanya 150 orang per hari. Jika instansi pusat A dan B total jumlah pelamarnya 800, bisa dites di hari yang sama. Tapi kalau lebih, dites dua hari.
- Satu komputer hanya bisa menguji lima orang per harinya. Bila dipaksakan lebih dari itu, sistemnya tidak akan jalan.
- Karena tes dilakukan bertahap, jadwal pengujian tes kompetensi dasar (TKD) akan berlangsung dua bulan. Itupun setiap hari harus ada tes (pusat 700 orang, daerah 150 orang).
Adanya perbaikan Sistem Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2013 ini tujuannya agar seleksi ini menghasilkan CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral. Menurut Menteri PAN-RB, bahwa CPNS harus memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, mampu berperan sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah, serta memilki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. Untuk itu, setiap CPNS harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD), dan tes kompetensi bidang (TKB), sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
Berikut ini Kisi-Kisi Tes Kompetensi Dasar yang terdiri dari 3 kelompok yaitu...
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi ystem tata Negara, baik pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indoensia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
- Tes Intelegensi Umum (TIU), yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numeric, yakni kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Sedangkan kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang (TKB), disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedis oleh Kementerian Kesehatan.
Penyusunan soal dan pengolahan hasil TKD disusun oleh panitia pengadaan CPNS nasional, dibantu oleh tim ahli dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk penentuan kelulusan TKD, berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD. Peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus TKD dan lulus TKB.
Demikian yang dapat saya sampaikan yang saya kutip dari berbagai sumber, terima kasih, salam persahabatan, dan salam rodajaman.