Dari berita tentang
sistem penyaluran tunjangan profesi yang kita dengar selama ini, memang agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Seperti dalam draft Juknis penyaluran tunjangan profesi guru PNSD dan guru non PNS yang saya baca, bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait.
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (dapodik) dan manual.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan. Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca selengkapnya berikut ini…
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Panduan Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat P2TK