Jika kita baca dengan seksama dalam Juknis BOS 2013, agak sedikit berbeda dengan Juknis tahun sebelumnya. Secara umum tugas dan tanggungjawab sekolah sama, namun yang menonjol adalah perlunya meng-updatedata pokok pendidikan (dapodik) sekolah yang sudah berlangsung selama ini yaitu menggunakan Aplikasi Pendataan Sekolah kemudian dikirim secara online. Karena dapodik inilah yang akan digunakan sebagai basis data Dan yang lebih menarik lagi adalah mulai tahun 2013 ini mengenai laporan juga disertai laporan secara online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS SekolahMengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain; Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.