Rencana perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sudah selesai dilakukan uji publik, sebagaimana jadwal dan lokasi uji publik berikut ini :
TAHAP-1 (1-19 Oktober 2012,BPSDMPK-PMP) : Medan, Jakarta, Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura. Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang
TAHAP-2 (9-18 DES-2012,BALITBANG) : :Pekanbaru,Yogyakarta,Ambon,Banjarmasin,Jambi,Manado,Paangkaraya,Mataram,Lampung,Surabaya,Malang, dan Palu
Berikut ini Rencana Penyelesaian Revisi PP 74/2008 : Guru
No | TAHAPAN KEGIATAN | WAKTU |
1 | Penyempurnaan Berdasarkan Hasil Uji Publik | 26-31 Des.2012 |
2 | Penyempurnaan Terakhir Kesepakatan Internal Kemdikbud | 1-31 Januari 2013 |
3 | Pembahasan Antar Kementerian/harmonisasi di Kem. Hukum dan HAM | 1-15 Februari 2013 |
4 | Proses Pengesahan PP oleh Presiden (melalui Setneg) | 16 Februari- 30 Maret 2013 |
Ada beberapa Substansi terhadap Perubahan PP No.74 Th.2008 diantaranya :
- Penegasan konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran “guru tetap” yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan (Pasal 15)
- konsistensi dan koherensi pendidikan proesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan( Pasal 4 ayat (3))
- rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 9)
- rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 10 ayat (5,6))
- Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG).(Pasal 12)
- Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 ayat (3))
- Beban kerja Kepala sekolah, wakil kepala sekolah,ketua program keahlian (di SMK),Kepala Perpustakaan,Kepala laboratorium,,Guru BK,Pengawas (Pasal 54)
- Pengangkatan Guru oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui seleksi (:Ujian tertulis, wawancara,, dan praktik mengajar): (Pasal 58)
- Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran (Pasal 62)
Untuk lebih lengkapnya bisa anda baca bahan uji publik draft revisi PP 74/2008 tentang Guru berikut ini….