Teknis pelaksanaan Sertifikasi Guru di setiap rayon mungkin tidak sama, namun prinsipnya sama dan tetap berdasarkan prosedur atau rambu-rambu yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang tercantum dalam Buku Panduan Sertifikasi. Untuk pelaksanaan PLPG di rayon 107 Universitas Lampung, PLPG semua tahap sudah selesai dilaksanakan, bahkan untuk peserta PLPG Kemdikbud sudah pada tahap pelaksanaan Ujian Ulang ke-2, hanya tinggal PLPG Kuota Kemenag baru melaksanakan Ujian Ulang ke-1. Banyak guru yang selalu bertanya tentang kapan kelulusan PLPG secara resmi diumumkan. Nah..untuk menanggapi pertanyaan tersebut, berikut ini informasi dari panitia sertifikasi guru Unila melalui
www.fkip.unila.ac.idKapan Pengumuman hasil PLPG Tahun 2012 akan diumumkan? Terus syarat-syarat apa yang harus dipenuhi ketika peserta sudah dinyatakan Lulus (L)? kalau peserta dinyatakan Tidak Lulus (TL) lalu harus bagaimana? Pertanyaan ini hampir tiap hari masuk ke redaksi media online fkip unila, Drs. Buchori Asyik, M.Si selaku ketua Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 107 Universitas Lampung menjawab:
- Pengumuman Hasil PLPG Tahun 2012 bagi Kemdikbud & Kemenag akan diumumkan pada bulan oktober tahun 2012 tanggal akan ditentukan kemudian, dengan catatan sebagai berikut :
- Peserta berstatus L (Lulus) agar mempersiapkan fotocopy legalisir Ijazah terakhir , pas photo berwarna ukuran 3×4 (background warna biru) sebanyak 2 lembar.
- Kelengkapan berkas dimasukan kedalam map (luar map ditulis nama lengkap,no peserta,asal sekolah,bidang studi, no hand phone). Map warna biru (peserta PLPG Kemdiknas). Map warna hijau (peserta PLPG Kemenag) berkas dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau mapenda.
- Jadwal pengumpulan berkas dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mapenda ke Rayon 107 Universitas Lampung akan ditentukan pada waktu pengumuman hasil ujian ulang 2 baik kemdikbud maupun kemenag.
- Peserta berstatus K (Klarifikasi) agar segera menghadap ke Panitia Sertifikasi Guru (PSG), jadwal klarifikasi akan di tentukan kemudian.
- Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Drs. Buchori Asyik, M.Si selaku ketua Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 107 Universitas Lampung diruang kerjanya di ruang sertifikasi guru depan kantor dekanat (gedung A) FKIP Universitas Lampung. (amrul)