JAKARTA, KOMPAS.com -- Pada Juli 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar uji ulang bagi guru yang sudah bersertifikat atau lulus sertifikasi. Selain untuk mengetahui ada atau tidaknya peningkatan guru pascasertifikasi, adanya uji ulang ini juga untuk membangun kesadaran guru agar selalu meningkatkan diri.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud
Syawal Gultom menjelaskan, uji ulang yang pertama ini akan diikuti 1.020.000 guru yang sudah lolos sertifikasi dan menerima tunjangan profesi pendidik. Ujian dirancang secara online untuk yang dapat mengakses internet, dan tertulis untuk yang terkendala jaringan internet.
"Pelaksanaan ujian ulang ini jangan disalahpahami sebagai ancaman. Roh dari uji ulang ini untuk pembinaan," kata Syawal, Senin (4/6/2012) di Jakarta.
Menurut Syawal, para guru yang belum memenuhi standar akan dibina dengan berbasis web maupun tatap muka. Guru diberi kesempatan beberapa kali hingga mampu memenuhi standar guru profesional.
"Dengan cara seperti ini, para guru akan terbangun kesadarannya supaya tidak berhenti meningkatkan kualitas pembelajarannya. Jadi, guru-guru tidak puas dengan kelulusan sertifikasi saja," tutur Syawal.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, mempertanyakan pengujian kompetensi guru yang dilaksanakan dengan model ujian pilihan ganda. Semestinya, pemerintah dapat mengembangkan evaluasi kinerja guru yang tidak berdasarkan tes.
"Esensi kemampuan guru itu kan pada kemampuan mengajarnya. Bagaimana mungkin jika penilaian disamaratakan dengan pilihan ganda," kata Retno.
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Iwan Hermawan mengatakan, uji ulang guru bersertifikat merupakan cermin kegagalan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dalam pelaksanaan sertifikasi guru karena terlalu banyak ikut campur tangan kepentingan politik. "Uji ulang cuma pemborosan," ujar Iwan.
Menurut Iwan, dana uji ulang guru bersertifikat lebih berguna jika dimanfaatkan untuk peningkatan sumber daya pendidik dengan cara yang lebih baik. "Sertifikasi ulang hanya sekadar perpanjangan proyek LPTK," kata Iwan.